retribusi pelayanan pasar. 2. retribusi pelayanan pasar

 
2retribusi pelayanan pasar  Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi

Pengujian kendaraan bermotor. tata cara mendapatkan bukti penempatan berjualan di pasar dan perizinan perubahan bentuk/penambahan bangunan/pembangunan tempat berjualan di Pasar oleh pedagang: 4. Analisis Retribusi Pelayanan Pasar dalam Upaya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sikka Magdalena Silawati Samosir1, Cicilia Ayu Wulandari2 1,2Universitas Nusa Nipa , Jln. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal;. Pasal 3 (1). 69 Tahun 2010. • Retribusi Pelayanan Pasar. Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Pasar Rakyat yang berupa Kios, Los, dan Pelataran yang khusus disediakan untuk pedagang serta fasilitas Mandi Cuci Kakus yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. pemungutan retribusi pelayanan pasar, perlu adanya Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar dengan Sistem Elektronik; b. KESATU. BAB I KETENTUAN UMUM. ABSTRAK: bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 tahun 1992 yang telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 11 tahun 1996 tentang Pengaturan, Penggunaan dan Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. • Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. 2. bahwa pandemi Corona Virus Disease 19, berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat pada umumnya, pedagang pasar di Kota Malang pada khususnya; c. Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1 Seri C), ditinjau dan disesuaikan, sehingga struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar diubah sebagai berikut : a. U. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . Tegal ttg Retribusi Pelayanan Kesehatan Kab. Objek Retribusi Pelayanan Pasar terdiri atas sewa kios permanen atau semi permanen dan pelayanan parkir roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) di tempat atau halaman pasar. Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum b. Ayahanda tercinta Baidi dan ibunda tercinta. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 29. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisonal/pelataran los dan kios, yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang. Kurangnya kontrol terhadap jumlah setoran retribusi pasar serta rawan penyimpangan jumlah setoran Belum adanya kepastian pelayanan retribusi pasar. Kebijakan e-retribusi pasar dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan retribusi pasar yang lebih efektif dan efisien. Penelitian ini bertujuan untuk: mengukur kinerja retribusi. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; dan h. retribusi pelayanan pasar; retribusi pengujian kendaraan bermotor; retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; dan retribusi tera/tera ulang. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1 ) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi JasaRetribusi Pelayanan Pasar merupakan retribusi yang dipungut retribusi dari para pedagang atas penggunaan fasilitas pasar atau pemberian izin penempatan oleh Pemerintah Daerah Kota Samarinda yang berupa toko pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang yang dilihat. 6/0480/Disdag tanggal 17 Maret 2021 perihal Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Kendal, maka. Objek retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa Usaha Jenis Retribusi Jasa Usaha ditetapkan 11 jenis retribusi: 1)Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah 2) Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan 3) Retribusi Tempat Pelelangan 4) Retribusi Terminal Retribusi perizinan tertentu. Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Tujuan Pemerintah Kota Salatiga menerapkan e-retribusi pasar adalah: (1) menyelenggarakan tertib administrasi pemungutan dan pengelolaan retribusi pasar secara elektronik; (2) meminimalisir Contoh dari jenis retribusi umum meliputi: Pelayanan kesehatan. Kata Kunci : Potensi Retribusi Pelayanan Pasar, Kontribusi Retribusi Pelayanan Pasar, Pendapatan Asli Darah Tarif retribusi pasar merupakan tarif atas penggunaan kios, los dan pelataran yang digunakan oleh PKL. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; b. d. 24. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. pasar dalam batas tertentu yang menerima/mendapatkan dampak keramaian dari keberadaan pasar. Kenaikan ini karena adannya kenaikan realisasi retribusi pelayanan pasar yang cukup signifikan yaituRetribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi daerah sebagai pembayaran atas penggunaan atau. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar rakyat, berupa kios, los, pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Layanan ini dinamakan “ E – RETRIBUSI. Handayani, Sutri. retribusi pelayanan pasar dalam wilayah Kabupaten Luwu dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang retribusi jasa umum. 32. Pelayanan pemakaman. 16. Retribusi jasa umum adalah seluruh retribusi yang berbentuk pelayanan untuk masyarakat. Lanjut Jufri, retribusi pelayanan pasar target Rp205. Bentuk. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan pelayanan fasilitas pasar yang dikelolalangsung olehpemerintah Daerah. bahwa dalam rangka untuk menutupi sebagian biaya penyediaan fasilitas, penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan pasar, serta untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka terhadap para pedagang yang. 6. Berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu. Objek retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. bahwa retribusi pelayanan pasar adalah salah satu jenis retribusi daerah dan merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah yang dapat dipungut untuk mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah; b. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. yang keberadaannya cuku p dimamfaatkan oleh masyaraka t. Pasar adalah pasar-pasar milik dan atau dibawah pengawasan Pemerintah Daerah. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2016. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat. ABSTRAK: bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2017 maka agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuranm dan jangka waktu penggunaan fasilitas pasar. E-retribusi pasar termasuk dalam agenda implementasi transaksi non tunai untuk pengelolaan pendapatan retribusi daerah3. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010. Retribusi Pelayanan. (5) Setiap pembayaran Retribusi. Objek tertentu yang dimaksud. Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Penggantian Biaya Cetak Peta; Penyediaan. bahwa dalam rangka untuk menutupi sebagian biaya penyediaan fasilitas, penyelenggaraan, pengelolaan dan pelayanan pasar, serta untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, maka terhadap para pedagang yang. 5 Tahun 2000, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. 5) Retribusi pelayanan pasar adalah fasilitas pasar tradisional atau sederhana berupa pelataran, los yang dikelola pemerintah daerah, dan khusus disediakan untuk ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan. ABSTRAK: a. Retribusi pasar a. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. Pelayanan parkir di tepi jalan umum. 4) Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah. d. Pasal 6 Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR . Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. 2 : Perbandingan Jenis Retribusi Pelayanan Pasar pada Fasilitas Pasar antara Perda No 9 Tahun 2013 dan Perda No 10 Tahun 2010, hal 68. retribusi pelayanan pasar (pasal 28 – pasal 32) 9. Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Peraturan Perundang-undangan. Nomor : 18 Tahun : 2020 Judul :. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut atas penggunaan Toko, Kios, Los, Pelataran, Halaman di Lingkungan Pasar dan cukup potensial dalam memberikan kontribusi bagi Pemerintah Kota Pekanbaru; c. Dengan didasari dengan Misi Mapan dan melalui 5 Mantapnya akan menjawab inovasi pelayanan yang akan dibuat untuk pengelolaan Retribusi Pasar. Bahwa retribusi pelayanan persampahan / kebersihan telah diatur dalam perda nomor 1 tahun 2011 namun seiring dengan semakin meningkatnya penyediaan jasa pelayanan oleh pemerintah daerah, maka perlu dilakukan peninjuan kembali terhadap tarif retribusi pelayanan persampahan / kebersihan B. retribusi pelayanan pasar Kota Serang tahun 2009 hingga 2015 kurang baik; (2) berdasarkan persepsi pedagang, upaya pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan pasar sudah berjalan cukup baik; dan (3) strategi prioritas pertama yang dapat diimplementasikan dalam peningkatan penerimaan retribusi pelayanan pasar adalah. ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Dengan Nama Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut Retribusi atas pemanfaatan fasilitas pasar yang disediakan Pemerintah Daerah. Judul. Peraturan Desa 0. Retribusi Pelayanan Pasar Oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar di Pasar Tradisional Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis masih terdapat beberapa permasalahan seperti tidak adanya kejelasan mengenai output yang dihasilkan dari retribusi pasar, tidak tersedianya sarana dan prasarana untuk menunjang retribusi. BUPATI LABUHANBATU SELATAN, Menimbang : a. Retribusi pelayanan pasar ialah suatu retribusi jasa umum, yang dapat memberikan kontribusi cukup besar bagi setiap peningkatan pembangunan daerah,RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 03 Tahun 2004 tentang Retribusi. Tunggakan Retribusi Pelayanan Pasar pada Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru. BAB III GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 Retribusi pelayanan pasar di golongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. See full list on online-pajak. Optimalisasi pemungutan akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan retribusi pelayanan pasar yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota. Retribusi Pelayanan Pasar. disebut Retribusi Pelayanan Pasar dipunggut Retribusi atas penyediaan fasilitas pasar tradisional atau sederhana oleh pemerintah yang khusus disediakan untuk pedagang yang berupa berupa kios, pelataran, los. BAB IV CARA MENGUKUR PENGGUNAAN TINGKAT JASA Pasal 6 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang. bahwa dengan telah meningkatnya pelayanan pasar melalui upaya rehabilitasi dan penataan pasar, perubahan sistem. BAB III CARA MENGUKUR TINGKAT PENGUNAAN JASA Pasal 7 Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan. Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan / atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2013 Nomor 11); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DI KABUPATEN BALANGAN. Jumlah halaman: 14 HLM; Lampiran: 4 halaman. Subjek retribusi pelayanan pasar adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar berupa kios, los, pelataran dan MCK yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; (2). Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan. bahwa Pemerintah Daerah telah menyediakan fasilitas sarana prasarana perdagangan berupa pasar rakyat sebagai salah satu penggerak perekonomian di Daerah; b. bahwa Peraturan daerah Nomor : 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi sekarang; d. (5) Retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum (6) Retribusi pelayanan pasar (7) Retribusi pengujian kendaraan bermotor (8) Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran (9) Retribusi penggantian biaya cetak peta (10) Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus (11) Retribusi pengolahan limbah cair (12) Retribusi pelayanan. Retribusi Pelayanan Pasar % Retribusi Daerah Retribusi Pelayanan Pasar % Sumber: Badan Pendapatan Daerah Kota Samarinda (2018) (Diolah) Berdasarkan tabel 1, Komposisi Retribusi Pelayanan Pasar dalam Retribusi Jasa Umum antara tahun 2012-2017 berfluktuatif dengan trend mengalami penurunan. bahwa pandemi Corona Virus Disease 19, berdampak signifikan pada kehidupan masyarakat pada umumnya, pedagang pasar di Kota Malang pada khususnya; c. Wakil. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar yang berupa kios, los dan pelataran atau bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau yang berada pada kawasan penataan pasar dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk pasar yang. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah Latar Belakang. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pernbayaran atas penggunaan/ pemakaian/. Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 201 7 Nomor 100); Mengingat : 1. 2017. 2 Efektifitas Penerimaan Retribusi Pasar terhadap Pendapatan(1) Subyek Retribusi Pelayanan Pasar adalah orang pribadik atau badan yang menggunakan fasilitas pasar seperti pelataran/lapak, los/bak dan kios di pasar milik Pemerintah Daerah. Retribusi pengujian kenderaan bermotor diukur berdasarkan pelayanan pengujian laik jalan sebagai dasar pengenaan beban biaya yang dipikul untuk pelayanan pengujian. 35. Hak menempati bangunan Kios, Kios dalam Los, Los dan/atau tempat jualan adalah hak yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang atau Badan atas bangunan pasar untuk berjualan dan/. kereta sorong, meja clan sejenisnya : Rp. Pasar adalah tempat terjadinya transaksi jual – beli antara pembelidicapai dari penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar tersebut . Objek retribusi pelayanan pasar adalah penyediaan fasilitas pasar. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas layanan pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kendal sesuai Nota Dinas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal Nomor : 510. 17. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005;Retribusi pelayanan pasar adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pelayanan pasar yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang atau badan. Retribusi Pelayanan Pasar; g. Dan hasil uji F. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa di pasar-pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. 14. Ketentuan Umum: 2. 2020. Secara khusus penulis mengucapkan banyak terima kasih dengan segala kerendahan hati kepada yang terhormat: 1. Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011. 2020. 58 Miliar/tahun. Jenis Retribusi Jasa Umum terdiri atas: Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan; Dihapus; Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat; Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; Retribusi Pelayanan Pasar; Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; Retribusi Penyediaan. a), dan b. Laporkan Akun. “Pembangunan atau revitalisasi pasar yang terdigitalisasi di seluruh provinsi hingga pelosok Indonesia adalah salah satu prioritas utama Kementerian. Bagian Kedua Golongan Retribusi Pasal 6 Retribusi pelayanan pasar termasuk golongan retribusi jasa umum. optimalisasi penerimaan retribusi pasar. Obek dari retribusi pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar oleh pemerintah daerah. Growth : Jurnal Ilmiah Ekonomi Pembangunan. bahwa Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pemungutan retribusi pelayanan pasar harus dikelola sebagaimana mestinya. 2), dan diubah, huruf b. Potensi Retribusi Pelayanan Pasar yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Samarinda adalah sebesar Rp. 14. Kontribusi retribusi pelayanan pasar terhadap retribusi daerah selama tahun 2007 – 2010 kurang dari 5% yaitu 2,53% hingga 3,23%. 22. Tempat. Pengelola Pasar adalah Dinas/badan yang ditunjuk untuk mengelola pasar secara keseluruhanJudul. Optimalisasi pemungutan akan berpengaruh pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi Pelayanan Pasar. Saat Retribusi. Kemudian Retribusi Pelayanan Pasar secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah, dimana hasil tersebut dibuktikan dengan hasil uji t Retribusi Pelayanan Pasar memperoleh thitung lebih kecil dari ttabel yaitu -0,785 < 2,306 dengan signifikansi 0,455 lebih besar dari pada 0,05 (0,455 > 0,05). Sesuai dengan hasil survei dan wawancara maka diperoleh tiga hambatan utama yang menjadikan pemungutan. Statistik Pengunjung. Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut. 1 (1). 32 Tahun 2004, UU No. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR. l). RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR, Menimbang : a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. com Diterima 12 Juni 2020, disetujui 14 Oktober 2021, diterbitkan 23 Oktober 2021RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI WAJO, Menimbang : a. 1 juli 2020: download: peraturan daerah kabupaten flores timur nomor 3 tahun 1988 tentang perubahan pertama peraturan daerah kabupaten daerah tingkat ii flores timur nomor : 11 tahun 1976 tentang retribusi parkir. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. E. (1) Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar tidak dapat diborongkan. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5); 50. bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten; b. 12) Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 13) Retribusi Pelayanan Pendidikan 14)Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi 2. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Peraturan Bupati (PERBUP) NO. (2) Subjek Retribusi Pelayanan Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah Orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memakai fasilitasContoh dari jenis retribusi umum meliputi: Pelayanan kesehatan. Bab ini merupakan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk. Variabel yang digunakan adalah tarif retribusi pelayanan pasar, kualitas tingkat pelayanan, pengetahuan dan pemahaman tentang retribusi, kemauan membayar retribusi, dan penerimaan retribusi pelayanan pasar. 9. makanan/ minuman dan sejenisnya. T. 1. Potensi Retribusi Tempat Berjualan Di Lingkungan Pasar Tradisional sebesar Rp. 8, BAGIAN HUKUM KAB. 1, LD 1C/2020.